KPK Panggil Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Terkait Kasus Perkara Mahkamah Agung 2011-2016

16 November 2020, 13:04 WIB
Gedung KPK. /Benardy Ferdiansyah

PR DEPOK  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memanggil mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, pada Senin, 16 Oktober 2020.

Pemanggilan Marzuki Alie ini terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi dalam perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto/Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Film John Wick: Chapter 2, Aksi Balas Dendam Keanu Reeves Setelah Dikhianati Temannya

Sebelumnya, nama Marzuki Alie sempat muncul dalam persidangan terkait perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu 11 November 2020.

Dalam persidangan tersebut, Direktur PT Mitra Abadi Rahardja, Hengky Soenjoto, menyebut adiknya, Hiendra Soenjoto sempat ingin menggunakan uang pinjaman dari Marzuki Alie guna mengurus sengketa hukum.

"Saya bacakan BAP nomor 52 saudara menjelaskan 'Awalnya antara Hiendra Soenjoto dan Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan kepada Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Tampilkan Ledakan Tabung Gas LPG Akibat Digoyang-goyangkan, Simak Faktanya

Saat itu, Jaksa Wawan membacakan BAP milik Hengky Seonjoto, yang menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto.

Nurhadi dan menantunya telah didakwa menerima suap Rp45.726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum.

Keduanya juga didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp37.287 miliar pada periode 2014-2017.

Baca Juga: Sebut Pelanggar Syariat Islam Tak Boleh Diberi Ruang, Walkot Aceh Minta Satpol PP Lakukan Penertiban

Terdapat dua gugatan dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi dalam perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 tersebut.

Gugatan pertama, yakni perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Sedangkan gugatan kedua, yaitu perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

Baca Juga: 16 November Jadi Hari Toleransi Internasional, Berisi Harapan Pupuk Sikap Pengertian Lawan Kekerasan

Sebelumnya, Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto, telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Hiendra telah ditangkap oleh tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, pada Kamis, 29 Oktober 2020.

Sementara Nurhadi dan Rezky Herbiyanto, telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020.

Baca Juga: Jelang Pemilihan Calon Ketua Umum IMI Pusat, Bambang Soesatyo Siapkan Dukungan Para Petinggi

KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler