Keselamatan Rakyat Disebut Hukum Tertinggi, Presiden Jokowi Minta Seluruh Aparat Tegas di Lapangan

17 November 2020, 08:13 WIB
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas mengenai laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 November 2020. /Biro Pers Sekretariat Presiden
 
PR DEPOK - Presiden RI, Joko Widodo menegaskan bahwa keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi.
 
Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
 
"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," ujar Presiden Jokowi, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Selasa, 17 November 2020.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 17 November 2020: Pisces Mendapat Arah Karier Baru yang Cukup Menguntungkan
 
Presiden menjelaskan, disiplin protokol kesehatan harus dilakukan karena tak ada orang yang memiliki kekebalan terhadap virus ini dan bisa menularkan ke yang lainnya jika dalam kerumunan.
 
Ia juga meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas bila ada pihak yang melanggar pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.
 
"Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," ujarnya.
 
Baca Juga: Terdorong Sentimen Positif dari Perkembangan Vaksin Covid-19, Harga Minyak Dunia Menguat
 
Selain itu, Presiden Jokowi menyampaikan saat ini kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan.
 
Hal tersebut agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.
 
"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," tutur presiden.
 
Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Intensitas Lebat dan Petir Disertai Angin Kencang di Sebagian Wilayah Jawa Barat
 
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi turut mengingatkan sejumlah daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan.
 
Ia mengingatkan agar semuanya betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
 
Dalam hal ini, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.
 
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok untuk 17 November 2020, Mulai Pukul 10.00 hingga 14.00 WIB
 
Ketegasan itu diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen.
 
Angka tersebut jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.
 
"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," ucapnya.
 
Baca Juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Dinilai Picu Angka Covid-19 Tinggi, Kapolri Terbitkan Surat Telegram
 
Presiden Jokowi juga mengingatkan akan perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis.
 
"Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," tutur Presiden Jokowi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler