Jika Terbukti Bersalah, Kemendagri Siap Sanksi Tegas Anies Baswedan Soal Acara Habib Rizieq

17 November 2020, 19:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Antara./

PR DEPOK - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menjatuhkan sanksi tegas kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, jika terbukti bersalah dari hasil penyelidikan kepolisian terkait dengan dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan di wilayah tugasnya tersebut.

Seperti diketahui, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab belum lama ini menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa dengan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Adapun acara yang dimaksud adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November 2020.

 

Baca Juga: Elektabilitas Pilpres 2024: Prabowo Ungguli Ganjar-Ridwan Kamil, Habib Rizieq Raih 9,6 Persen

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan terhadap Anies Baswedan terlebih dahulu.

“Kita tunggu klarifikasi dan hasil di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana dulu ya,” kata Syafrizal, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

“Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,” imbuhnya.

Saat ditanyakan terkait kemungkinan sanksi tegas apa yang bisa dijatuhkan kepada Anies Baswedan, dirinya enggan menjawab.

Baca Juga: Respons Anies Baswedan Dipanggil Polri, FPI: Apa Urusannya Polisi Panggil Gubernur? Itu Kurang Ajar

“Saya belum bisa jawab ya. Masa mengandai-andai. Tunggu klarifikasi dulu,” ujar Syafrizal menambahkan.

Syafrizal memberikan contoh, bahwa sanksi terberat yang pernah dijatuhkan Kemendagri kepada kepala daerah sampai saat ini berupa teguran tertulis.

“Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini. yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri,”ungkap Syafrizal.

Sebelumnya, Anies Baswedan dipanggil ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa, 17 November 2020. Pemanggilan Anies tersebut guna diminta klarifikasi terkait dugaan adanya tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Singgung Simpatisan Rizieq Shihab, Menag: Tidak Boleh Ada Kelompok yang Unjuk Kekuatan

Selain Anies Baswedan, penyidik Polda Metro Jaya pada Senin kemarin, telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI Jakarta, hingga tingkat RT, RW dan Linmas, serta semua terkait diselenggarakannya acara Habib Rizieq tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler