Jelang Pilkada 2020, Jokowi Minta Jajarannya Beri Perhatian Khusus dalam Tegakkan Aturan dan Prokes

- 23 November 2020, 12:21 WIB
Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden RI, Joko Widodo. /Dok Sekretariat Kabinet
 
PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya termasuk Mendagri, Kapolri, dan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah untuk memberi perhatian khusus kepada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
 
“Karena ini tinggal kurang lebih dua minggu lagi agar ini juga tidak mengganggu pekerjaan besar kita yaitu menyelesaikan (penanganan) Covid-19 dan ekonomi,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Senin, 23 November 2020.
 
Permintaan tersebut disampaikannya dalam Rapat Terbatas dengan topik laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dari Istana Merdeka, Jakarta.
 
Presiden juga menegaskan terkait pentingnya dalam menegakkan aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
 
Penegakkan itu, terutama difokuskan saat hari pencoblosan dan hari-hari kampanye terakhir ini.
 
“Kemudian secara khusus kita nanti akan bicarakan libur panjang yang ada di bulan Desember, ini yang akan kita bicarakan dalam rapat hari ini secara khusus,” tutur presiden.
 
Pada kesempatan yang sama, Joko Widodo juga menekankan kondisi di bidang ekonomi yang telah disampaikannya sejak pekan lalu dimana tren pada kuartal kedua dari minus 5,32 membaik di kuartal ketiga menjadi minus 3,49.
 
“Ini harus terus diperbaiki agar kuartal keempat lebih baik dari kuartal ketiga,” ucapnya.
 
Sementara itu, ia ingin agar ada strategi untuk mengatur keseimbangan rem dan gas antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi.
 
Presiden menilai hasil dari upaya selama ini sudah mulai tampak terutama dalam pengendalian baik Covid-19 maupun pemulihan ekonomi.
 
“Per-22 November 2020 rata-rata kasus aktif Covid-19 di seluruh tanah air ini 12,78 persen, rata-rata kasus aktif 12,78 persen. Angka ini lebih rendah dibanding rata-rata kasus aktif dunia yaitu sebesar 28,41 persen,” ujar Presiden.
 
Diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak di 270 daerah di Tanah Air akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
 
Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
 
Dalam Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang akan mencoblos.
 
Aturan tersebut terdapat dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x