PR DEPOK - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memberikan perintah untuk mencopot atau menurunkan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Adapun alasan perintah tersebut karena dinilai telah melanggar peraturan yang ada terkait pemasangan baliho di wilayah DKI Jakarta.
"Itu perintah saya, berapa kali Satpol PP turunkan dinaikkan lagi. Jadi, siapa pun di Republik, ini negara hukum harus taat hukum. Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan. Jangan seenak sendiri, seakan-akan dia paling benar," ujarnya.
Baca Juga: TNI Ditantang untuk Melawan Organisasi Papua Merdeka, Refly Harun: Memang Harusnya Ini yang Dihadapi
Bahkan, Pangdam Jaya menyebutkan bahwa FPI untuk dibubarkan saja, karena dinilai suka mengatur semau mereka sendiri.
"Kalau perlu FPI bubarkan saja. Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," ucap dia.
Sikap dan pernyataan itu dilontarkan Pangdam Jaya Dudung setelah apel kesiagaan bencana di Jakarta pada Jumat 20 November 2020 lalu.
Terkait hal itu, banyak pihak yang mengkritik pernyataan Pangdam Jaya. Namun tak sedikit juga yang melontarkan apresiasinya.
Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Beri Bantuan 100 Ribu untuk Pelanggan Setia Operator Tertentu, Simak Faktanya