Selain itu, Kemenkes juga melakukan simulasi pendistribusian vaksin.
“Kemenkes melakukan berbagai upaya penyiapan mulai dari sumber daya manusianya, kemudian fasilitas sarana dan prasarana, dan melakukan simulasi-simulasi untuk melancarkan bila saatnya vaksinasi nanti dilaksanakan,” ujarnya.
Baca Juga: Efektivitas Capai 90 Persen, AstraZeneca Klaim Vaksinnya Lebih Murah dan Mudah Didistribusikan
Diketahui sebelumnya, dalam menghadirkan vaksin, BPOM tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan. Aspek keamanan tentu menjadi hal mendasar yang harus dipenuhi dalam pengadaanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang disusun sebagai turunan dari Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 dinyatakan bahwa semua vaksin yang akan digunakan harus mendapatkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Industri farmasi yang memiliki EUA pun bertanggung jawab terhadap mutu vaksin.
Baca Juga: Bantah Habib Rizieq Dicekal karena Langgar Aturan, Munarman: Pemerintah Arab Cemaskan Keselamatannya
Pengawalan mutu vaksin oleh BPOM antara lain dilakukan melalui inspeksi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) ke fasilitas produksi vaksin.
Kemudian, melakukan pengujian di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan untuk proses pelulusan batch atau lot release, setiap batch produksi sebelum didistribusikan dan digunakan.***