"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," ujarnya.
Baca Juga: KPK Tegaskan Perbaikan Pengelolaan Aset Daerah pada Para Pemangku Kepentingan di Banten
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bersama beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat, pada Rabu 25 November 2020 dini hari.
"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta Rabu, 25 November 2020.
Namun, sampai saat ini pihaknya belum memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus apa yang menimpa politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut kini sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.***