PR DEPOK - Kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait pandemi Covid-19 dari awal ditetapkannya kasus penyebaran virus corona di Indonesia masih terus bertambah hingga saat ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkap, terhitung dari tanggal 30 Januari-24 November 2020 tercatat sudah ada 104 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait data hoaks Covid-19, Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka," ujar Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 24 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Prihatin Edhy Prabowo Kena OTT KPK, DPR Akui Selalu Ingatkan KKP Ikuti Prosedur Ekspor Benih Lobster
Awi merinci, diantara 104 tersangka yang ditindak terdiri dari 66 tersangka pria dan 38 perempuan. Dari jumlah tersebut hanya 17 tersangka yang ditahan.
Menurut Awi, berdasarkan data yang dihimpun, Polda Metro Jaya yang paling banyak menangani kasus hoaks itu. Polda Metro menangani 14 kasus, disusul Jawa Timur 12 kasus dan Riau 9 kasus.
"Kemudian, untuk wilayah yang hoaksnya tertinggi terkait Covid-19. PMJ sebanyak 14 kasus, Polda Jawa Timur 12 kasus, Riau 9 kasus," ucapnya.
Baca Juga: Gencar Kritik Kinerja Gubernur DKI, Ferdinand Hutahaean Kini Sebut Anies Baswedan 'Cerdas', Kenapa?
Awi mengatakan bahwa, beberapa jenis berita hoaks yang tersebar itu di antaranya berupa foto suntingan, berita bohong korban kematian terjangkit Covid-19, WNA yang membawa virus ke Tanah Air, hingga penghinaan terhadap pemerintah.