Diberitakan sebelumnya, lembaga anti rasuah telah menetapkan Menteri KKP, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
Selain Edhy Prabowo, KPK juga telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, dengan rincian enam orang penerima suap dan satu orang sebagai pemberi.
Baca Juga: Marak Sebar Luas Ideologi Radikal Lewat Medsos, BNPT Perlu Keterlibatan Masyarakat Lawan Terorisme
Enam orang penerima tersebut diantaranya; Safri (Staf Khusus Menteri KKP), Andreu Pribadi Misata (Staf Khusus Menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas/ Due Diligence), Siswadi (pengurus PT Aero Citra Kargo), Ainul Faqih (Staf istri Menteri KKP), Amril Mukminin (Sespri Menteri KKP), dan Suharjito (Direktur PT Dua Putra Perkasa) sebagai pihak pemberi.
Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***