PR DEPOK - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK Jakarta, menyebut bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Edhy Prabowo diduga telah menerima uang suap senilai Rp3.4 miliar pada 5 November 2020.
Uang tersebut menurutnya digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat, pada tanggal 21 sampai 23 November 2020.
"Diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS," ujar Nawawi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 26 November 2020.
Baca Juga: Saat Hadiri Munas, Ma'ruf Amin Persilakan Ormas yang Tak Patuh Prinsip MUI Keluar dari Organisasi
Menurutnya sejumlah uang sekitar Rp750 juta digunakan untuk pembelian jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.
Selain itu, sebagai barang bukti dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan sejumlah barang pembelian dari hasil suap berupa sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas Channel dan lainnya.
Pada bulan Mei 2020, menurut Nawawi, Edhy Prabowo juga diduga telah menerima uang sebesar 100.000 dolar dari Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin.
Baca Juga: Edhy Prabowo dan 6 Tersangka Lain Diduga Terima Suap 9,8 Miliar yang Ditampung dalam Satu Rekening
Kemudian sekitar bulan Agustus 2020, staf khusus Menteri KKP, Safitri dan Andreu Pribadi Misata diduga telah menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih selaku staf istri Edhy Prabowo.