“Dia mau sampaikan aspirasinya itu. Dia datang ke Mabes Polri untuk minta surat rekomendasi biar kementerian memperhatikan apa yang menjadi aspirasinya,” ujar Fahri.
Untuk menyuarakan ketidakpuasannya terhadap menteri tersebut, ia datang mengatasnamakan ormas KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia).
Baca Juga: Jam Rolex hingga Tas LV Jadi Bukti, Berikut Deretan Barang Mewah yang Dibeli Edhy Usai Terima Suap
“Omongnya agak ngelantur ya,” ucap Fahri.
Sedangkan untuk kendaraan tersebut sementara diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya karena menggunakan identitas palsu.
Menurut Argo Wiyono tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500.000 rupiah.***