Tak Puas dengan Kinerja 2 Kementerian, Mobil Pajero Berplat RI 1 Memaksa Masuk ke Mabes Polri

- 26 November 2020, 12:32 WIB
Mobil Pajero Plat RI 1 memaksa masuk ke Mabes Polri pada Rabu 25 November 2020.
Mobil Pajero Plat RI 1 memaksa masuk ke Mabes Polri pada Rabu 25 November 2020. /PMJ News

PR DEPOK - Mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dengan plat nomor RI 1 diamankan Polda Metro Jaya lantaran menggunakan plat nomor palsu dan memaksa masuk ke Mabes Polri pada Rabu 25 November 2020.

"Informasi awal, perihal adanya kendaraan yang menggunakan plat RI 1 yang diamankan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Argo mengatakan kendaraan berplat palsu tersebut awalnya berniat masuk ke Mabes Polri namun dicegat oleh personel piket Provost lantaran curiga terhadap plat nomor kendaraan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Pemberontakan Berdarah Libatkan Ulama dan Santri di Madiun, Simak Faktanya

Temuan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satlantas Jakarta Selatan yang selanjutnya diserahkan ke Satpamwal Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman.

Sementara hasil pendalaman dilansir dari PMJ News, Kamis 26 November 2020, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkap alasan sang pengemudi nekat menerobos pintu Mabes Polri lantaran kesal dan kecewa terhadap kinerja dua Kementerian, yakni Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian BUMN.

“Kita sudah tanyakan, alasannya karena merasa tidak puas dengan kinerja Kementerian (KLH dan BUMN). Seperti mencari perhatian ya,” ujar AKBP Fahri Siregar, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Tawarkan 5 Juta untuk Beli Wajah Orang, Perusahaan Jepang Produksi Topeng Cetak 3D Realistis

Adapun tujuan sang pengemudi datang ke Mabes Polri adalah untuk meminta surat rekomendasi dari kepolisian supaya apa yang menjadi aspirasinya tersampaikan kepada yang bersangkutan.

“Dia mau sampaikan aspirasinya itu. Dia datang ke Mabes Polri untuk minta surat rekomendasi biar kementerian memperhatikan apa yang menjadi aspirasinya,” ujar Fahri.

Untuk menyuarakan ketidakpuasannya terhadap menteri tersebut, ia datang mengatasnamakan ormas KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia).

Baca Juga: Jam Rolex hingga Tas LV Jadi Bukti, Berikut Deretan Barang Mewah yang Dibeli Edhy Usai Terima Suap

“Omongnya agak ngelantur ya,” ucap Fahri.

Sedangkan untuk kendaraan tersebut sementara diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya karena menggunakan identitas palsu.

Menurut Argo Wiyono tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500.000 rupiah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah