Seluruh Aturan Prokes Dilanggar, Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Bogor Naik ke Tahap Penyidikan

- 26 November 2020, 12:37 WIB
Habib Rizieq Shihab menyapa warga di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.
Habib Rizieq Shihab menyapa warga di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. /Arif Firmansyah/Antara

PR DEPOK - Perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, naik status ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu.

"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Patoppoi, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tak Puas dengan Kinerja 2 Kementerian, Mobil Pajero Berplat RI 1 Memaksa Masuk ke Mabes Polri

Menurutnya, polisi menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Habib Rizieq Shihab, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Adapun kegiatan Habib Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat, 13 November lalu.

Patoppoi menerangkan, dalam penerapan PSBB pra AKB itu, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat, di antaranya yakni pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Pemberontakan Berdarah Libatkan Ulama dan Santri di Madiun, Simak Faktanya

Selanjutnya, kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," tuturnya.

Namun, kata Patoppoi, fakta di lapangan pada kegiatan Habib Rizieq Shihab, seluruh aturan itu diduga dilanggar. Mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bogor.

Baca Juga: Tawarkan 5 Juta untuk Beli Wajah Orang, Perusahaan Jepang Produksi Topeng Cetak 3D Realistis

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 9.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," tuturnya.

Oleh sebab itu, polisi menduga dalam kegiatan tersebut ada peristiwa tindak pidana berupa upaya menghalang-halangi pemerintah dalam upaya penanggulangan wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," ujar Patoppoi.

Baca Juga: Jam Rolex hingga Tas LV Jadi Bukti, Berikut Deretan Barang Mewah yang Dibeli Edhy Usai Terima Suap

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah