"Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakni atasan operasionalnya adalah Panglima TNI, atau bisa juga presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah," katanya.
Namun menurutnya jika memang Pangdam Jaya memerintahkan penurunan baliho tanpa ada perintah dari atasannya, maka tunggu saja teguran.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bahas Skenario Darurat Pilkada, dari Soal Covid-19 hingga Bencana Alam Gunung Merapi
"Saya tidak bisa langsung judge Pangdam Jaya salah atau tidak. Lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau presiden, ya, tidak bisa disalahkan. Kalau ternyata tidak ada perintah, tunggu saja teguran," ujar Gatot.
Sementara itu, menyinggung perihal penggunaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dalam penurunan baliho, menurut Gatot dalam kondisi penertiban sipil hal tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan.
"Contoh, pesawat angkut, kapal rumah sakit , kapal angkut boleh digunakan, tetapi alutsista kendaraan taktis tidak digunakan dalam memberikan bantuan karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat sipil atau darurat militer," ujarnya.***