Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.
Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Dinilai Bermasalah, Kiara Desak KPK Usut Perusahaan yang Jadi Penerima Izin
"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Sudjarwoko.
Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.
Baca Juga: Atur Strategi Perbaikan Tata Kelola Benih Lobster, KKP Hentikan Sementara Penerbitan SPWP Ekspor
Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***