Polres Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis Film dan Selebgram

- 27 November 2020, 13:54 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*/
Ilustrasi Prostitusi Online.*/ /pixabay.com/geralt

PR DEPOK - Dua orang tersangka, telah ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Utara dalam kasus prostitusi daring yang menjerat artis film dan selebgram bintang iklan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko mengatakan hal tersebut di Mapolres Jumat, 27 November 2020.

"Dua tersangka merupakan mucikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri," kata Sudjarwoko seperti dikutip oleh pikranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Jalani Perawatan di RS UMMI Bogor, Bima Arya Sebut Habib Rizieq Akan Tes Swab

Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir.

Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Tegaskan Pilkada Serentak 2020 Tetap Dilaksanakan, DPR: Demi Jamin Hak Konstitusional Rakyat

Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari.

Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.

Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Dinilai Bermasalah, Kiara Desak KPK Usut Perusahaan yang Jadi Penerima Izin

"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Sudjarwoko.

Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.

Baca Juga: Atur Strategi Perbaikan Tata Kelola Benih Lobster, KKP Hentikan Sementara Penerbitan SPWP Ekspor

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah