Dorong Percepatan Pelaksanaan PSN, Joko Widodo Terbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2020

- 27 November 2020, 18:10 WIB
Ilustrasi pembangunan.
Ilustrasi pembangunan. /Pexels/Kawser Hamid./

Baca Juga: Arief Poyuono Sebut Cita-cita Prabowo Subianto Jadi Presiden Tamat, Refly Harun: Rasanya Enggak Juga

Selain itu, pertimbangan kriteria operasional, diantaranya; memiliki studi kelayakan yang berkualitas, memiliki nilai investasi di atas Rp 500 miliar; dan penyelesaian konstruksi paling lambat di kuartal III 2024 (kecuali proyek di sektor minyak dan gas yang dapat memulai konstruksi paling lambat di kuartal III 2024), serta berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah