Dorong Percepatan Pelaksanaan PSN, Joko Widodo Terbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2020

- 27 November 2020, 18:10 WIB
Ilustrasi pembangunan.
Ilustrasi pembangunan. /Pexels/Kawser Hamid./

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109/2020 guna mendorong Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebanyak 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 sektor dengan nilai investasi sebesar Rp4.809,7 triliun masuk dalam daftar PSN terbaru.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa proyek dan Program PSN tersebut memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/ APBD, BUMN, dan/atau Swasta.

“Perpres Nomor 109 Tahun 2020 selain menetapkan 201 PSN, juga mencakup Pengembangan 10 PSN, yang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional,” ujar Menko Airlangga seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenko Bidang Perekonomian, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: PA 212 Minta PDIP Dibubarkan, Refly Harun: Tidak Semudah Itu, Hanya Pemerintah yang Bisa

Program-program strategis nasional tersebut memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya mencakup 3 program, menjadi 10 program yang keseluruhannya mencakup Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Program Pemerataan Ekonomi, Program Pengembangan Kawasan Perbatasan, Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll.

Kemudian, Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Program Pembangunan Smelter, Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate), Program Pengembangan Superhub, dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah.

Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan Perizinan PSN, Pemberian stimulus kepada PSN (tarif nol persen untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Presiden Joko Widodo Akan Segera Batalkan UU Cipta Kerja, Simak Faktanya

Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x