PR DEPOK – Dua tersangka kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja yakni Syahganda Nainggolan (SN) dan Jumhur Hidayat (JH) akan segera disidang.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, pihak Kejaksaan telah menyatakan bahwa berkas perkara kedua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut sudah lengkap atau P21.
“Berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada tanggal 20 November 2020 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020,” kata Awi pada Jumat, 27 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.
Baca Juga: TNI Copot Baliho Bergambar Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi Sebut FPI Kebakaran Jenggot
Ia menambahkan, tersangka MJH sudah dinyatakan P21 pada tanggal 24 November 2020 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020,” ujarnya.
Selain kedua orang tersebut, berkas perkara tersangka KA saat ini sudah P19 pada tanggal 16 November 2020 dan saat ini sudah masuk dalam tahap pengembalian.
Selanjutnya, berkas tersangka J, NZ, dan WRP pada tanggal 16 November 2020 dalam proses pengembalian P19.
Baca Juga: PA 212 Minta PDIP Dibubarkan karena Pernyataan Megawati, Ini Tanggapan Refly Harun
Sementara itu, berkas perkara AP kini masih dalam proses pengembalian perkara pada tanggal 16 November 2020.