PR DEPOK - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam kerumunan di Petamburan yang pengusutannya naik dari penyelidikan ke penyidikan merupakan kewenangan polisi termasuk terkait tersangka.
"Kami mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," kata Riza seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Sabtu, 28 November 2020.
Dirinya mengatakan bahwa persoalan ini sepenuhnya jadi wilayah aparat hukum.
Baca Juga: Akui Rugi Usai Penerbitan Izin Ekspor Lobster Dihentikan, PT TCS Merasa Diperlakukan Tak Adil
Oleh karena itu, ia dan pihaknya akan menghormati keputusan yang diambil.
"Kami hormati masing-masing instansi jajaran sesuai tupoksi," ujarnya.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini juga menegaskan pihaknya telah berusaha maksimal dalam menegakkan aturan protokol kesehatan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 November 2020: Aquarius Mungkin Terperangkap Emosi, Bangkitlah dan Kendalikan
Termasuk menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab yang dinilai abai dalam menjalankan protokol kesehatan.
Sejak awal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya perencanaan, penanggulangan dan implementasi tentang pentingnya penanganan penanggulangan dan pencegahan Covid-19.
"Ini kami buktikan dengan berbagai regulasi, pergub, kepgub, hingga surat edaran dari institusi terkait," tuturnya.
Selain itu, DKI Jakarta juga paling banyak menghadirkan jajaran aparat penanggulangan Covid-19 seperti lebih dari 2.000 petugas dari Satpol PP, Disnakertrans-E, Dishub dan Dinkes.
"Bahkan kami turunkan 5.000 PNS tiap hari untuk mengadakan pemantauan dan pengawasan," imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan penilaian warga Petamburan yang kurang kooperatif mengenai pelacakan kasus positif Covid-19, Riza menyebutkan Pemprov DKI Jakarta menyerahkannya ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Guna Tingkatkan Prestasi, Menpora Pastikan Pemerintah Gerak Cepat Benahi Sepak Bola Indonesia
"Kita serahkan itu ke Polda," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus itu kini naik ke tingkat penyidikan.
"Pagi tadi dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 26 November.
Baca Juga: Pastikan Status Kesehatan Jemaah, Menag Fachrul Razi Siapkan Asrama Haji Jadi Tempat Karantina Umrah
Setelah melakukan analisis dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, polisi telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dari kasus kerumunan tersebut.
Dia menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***