Soal Kemungkinan HRS Jadi Tersangka, Refly Harun: Jangan Terkesan Pemerintahan Hanya Kejar Ulama

- 28 November 2020, 10:49 WIB
Kolase foto Habib Rizieq Shihab (kiri) dan Refly Harun (kanan).
Kolase foto Habib Rizieq Shihab (kiri) dan Refly Harun (kanan). /YouTube Refly Harun

“Ya mungkin termasuk Bobby Nasution-nya juga, termasuk Habib Rizieq juga, semuanya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Refly pun memaparkan kemungkinan lain, yakni ketika tersangka diartikan sebagai orang yang menyuruh melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Antar Pesanan Tak Sampai Depan Pintu karena SOP, Pelanggan Aniaya Pengendara Layanan Makanan Online

Hal ini, menurutnya, menjadi patut dipertanyakan mengingat tindak pidana tersebut didasarkan pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Maka menjadi pertanyaan, pasal itu menyatakan tidak hanya mereka yang menghalang-halangi, tapi mereka yang juga tidak patuh,” ucapnya.

“Artinya mereka yang tidak patuh itu bisa saja mereka yang tidak memiliki kewenangan apa-apa, yang datang, lalu berjubel-jubel maka dianggap melanggar protokol kesehatan,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat dan Jalani Observasi di RS, Polda Metro Jaya: Kita Positive Thinking Saja

Sementara itu, pihak yang menghalang-halangi diartikan oleh Refly Harun sebagai pihak yang memiliki otoritas, seperti tuan rumah atau pihak penyelenggara pernikahan.

Di akhir keterangannya, Refly Harun menekankan agar jangan sampai ada kesan bahwa pemerintahan hanya mengejar para ulama yang sering dituduhkan, sementara pihak lain yang juga melakukan pelanggaran tidak ditindak sama sekali. ***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah