PR DEPOK – Baru-baru ini, Polda Metro Jaya telah menyatakan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan di Petamburan, yang melibatkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Pihak kepolisian juga telah mengumumkan bahwa kasus kerumunan tersebut saat ini telah naik ke penyidikan.
Dengan naiknya kasus Petamburan menjadi tingkat penyidikan, pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan memanggil semua pihak yang terkait dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan.
Baca Juga: Pelihara 480 Kucing dan 12 Anjing, Wanita ini Habiskan 112 Juta Sebulan Hanya untuk Kebutuhan Hewan
Menanggapi hal tersebut, ahli hukum tata negara, Refly Harun, menjelaskan bahwa ketika suatu kasus telah naik ke tingkat penyidikan, maknanya polisi tengah mencari tersangka dari tindak pidana tersebut.
Sementara itu, terkait kemungkinan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, Refly Harun menuturkan bahwa tersangka itu adalah orang yang melakukan, atau yang menyuruh melakukan.
“Kalau orang yang melakukan, maka semua kerumunan di situ harus menjadi tersangka, karena mereka melakukan,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Baca Juga: Unjuk Rasa Serukan Papua Merdeka Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 7 Orang Demonstran di Sorong
Ia memaparkan, jika tersangka tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan adalah orang yang melakukan, maka semua orang yang berkerumun harus dijadikan tersangka, termasuk mereka yang berkerumun di Pilkada Medan maupun di Petamburan.