Ia menyampaikan bahwa jenis aduan kekerasan seksual di lembaga pendidikan antara lain perkosaan yang mana pelakunya adalah mahasiswa, pencabulan oleh dosen atau kepala program studi, dan pencabulan yang dilakukan oleh kakak tingkat.
Menurut keterangannya, penanganan kekerasan seksual memerlukan perhatian yang lebih serius.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam Mulai dari Retro hingga UBS di Pegadaian pada Hari Minggu, 29 November 2020
Alimatul menilai tidak mudah bagi perempuan korban kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Hal itu disebabkan trauma, kehilangan harga diri, perendahan martabat serta berbagai bentuk stigma yang akan diperolehnya dari lingkungan sosial yang tidak mendukung korban untuk mendapatkan keadilan.
“Kekerasan seksual sering dihubungkan dengan aib dan nama baik,” kata Alimatul menegaskan.***