Komnas Perempuan Temukan 1.458 Kasus Kekerasan Berbasis Gender Selama Masa Pandemi Covid-19

- 29 November 2020, 07:59 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. /Tumisu/Pixabay

PR DEPOK – Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Alimatul Qibtiyah mengungkapkan bahwa kekerasan berbasis gender dalam jaringan (daring) meningkat selama pandemi Covid-19.

“Data kekerasan 2020 selama masa pandemi saja 1.617 kasus, dan 1.458 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan berbasis gender,” ucap Alimatul dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menjelaskan, terdapat 659 kasus kekerasan gender berbasis daring atau siber yang diadukan secara langsung ke Komnas Perempuan hingga awal Oktober 2020. Padahal pada 2017, hanya ada 17 kasus.

Baca Juga: Habib Rizieq Keberatan Hasil Swab Diketahui Pemkot, Satgas: Kami Tak Akan Publikasikan Data Pasien

“Jenis kekerasan berbasis online meningkat sangat tajam di saat pandemi terutama ada kebijakan stay at home (tinggal di rumah) dan kehidupan kita berubah kebanyakan di dunia digital,” katanya.

Menurutnya, meskipun pendidikan jarak jauh, tetapi kekerasan berbasis gender masih ada.

Diketahui, terdapat 15 kasus kekerasan berbasis gender di perguruan tinggi yang langsung dilaporkan ke Komnas Perempuan pada periode Januari-Oktober 2020.

Baca Juga: Sebut tak Akan Publikasikan Hasil Tes Swab Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Bogor Ungkap Alasannya

“Perlu ditegakkan di perguruan tinggi perihal pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual,” ujar Alimatul .

Ia menyampaikan bahwa jenis aduan kekerasan seksual di lembaga pendidikan antara lain perkosaan yang mana pelakunya adalah mahasiswa, pencabulan oleh dosen atau kepala program studi, dan pencabulan yang dilakukan oleh kakak tingkat.

Menurut keterangannya, penanganan kekerasan seksual memerlukan perhatian yang lebih serius.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam Mulai dari Retro hingga UBS di Pegadaian pada Hari Minggu, 29 November 2020

Alimatul menilai tidak mudah bagi perempuan korban kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.

Hal itu disebabkan trauma, kehilangan harga diri, perendahan martabat serta berbagai bentuk stigma yang akan diperolehnya dari lingkungan sosial yang tidak mendukung korban untuk mendapatkan keadilan.

“Kekerasan seksual sering dihubungkan dengan aib dan nama baik,” kata Alimatul menegaskan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x