Terlibat Aktif dalam Kampanye Paslon Pilkada, Kepala SD di Pelalawan, Riau Divonis 4 Bulan Penjara

- 29 November 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Prawny/Pixabay

PR DEPOK - Usai terlibat aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon Pilkada Pelalawan 2020, Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial BH divonis empat bulan penjara

Tak hanya itu, terdakwa juga dikenai denda Rp2 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Melalui sidang vonis yang dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat 27 November 2020, terdakwa BH dijerat dengan undang-undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan.

Baca Juga: BI Dinilai Sukses Kembangkan PSBI, DPR Harapkan Kerja Sama dengan Lembaga Guna Berdayakan UMKM

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir melalui pernyataan yang diterima di Pekanbaru, mengatakan bahwa BH ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.

“BH sempat diperingatkan Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, namun terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut,” kata Khaidir seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah.

Baca Juga: 2.153 Masyarakat Jepang Meninggal pada Bulan Oktober, Bukan karena Covid-19 Melainkan Bunuh Diri

Tidak hanya itu, BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut. 

“Fatalnya, pasca kegiatan kampanye tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung pasangan tersebut. Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pengawas kelurahan/desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan pada 20 Oktober 2020, ujarnya.

Keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana menjadi kendala dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca Juga: Survei SMRC Tunjukkan Mayoritas Publik Tak Ingin Tunda Pilkada 2020 Meski Digelar Saat Pandemi

Oleh karena itu, temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu setempat.

“Temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan,” kata Khaidir. 

Dia menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pilkada tahun ini.

Baca Juga: GP Ansor Kecam Keras Tindakan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah di Sigi

Atas kasus ini, Khaidir berharap agar seluruh ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah non-ASN untuk selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakannya, mengunggah maupun memberikan tanda like pada unggahan salah satu paslon maupun tim kampanye.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x