Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014, akan dialihkan ke Kementerian Agama.
Baca Juga: Cek Fakta: Mahathir Mohamad Dituding Sebut Siswa RI Tertinggal karena Belajar Agama, Simak Faktanya
Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016, akan dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989, akan dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004, akan dialihkan ke Kementerian Sosial.
Baca Juga: Fadli Zon Anggap Diplomasi Parlemen Bagian dari Diplomasi Total Indonesia, Kutip Pidato Bung Hatta
Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015, akan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018, akan dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian keterangan tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Habib Rizieq Kabur Saat Tengah Jalani Perawatan, RS UMMI Bogor Berikan Penjelasan