Kembali Lakukan Perombakan, Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara Ini

- 29 November 2020, 14:08 WIB
Jokowi.
Jokowi. /setneg.go.id

Pengalihan fungsi lembaga tersebut, nantinya juga akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta kementerian atau lembaga terkait.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokkwi pada 26 November 2020 lalu serta dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x