Pengalihan fungsi lembaga tersebut, nantinya juga akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta kementerian atau lembaga terkait.
Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokkwi pada 26 November 2020 lalu serta dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.***