Usai Wagub DKI Positif Covid-19, Pemprov Wajibkan Tes Cepat Jika Ingin Bertemu Anies Baswedan

- 30 November 2020, 17:42 WIB
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta.*/
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta.*/ /PMJ News./

PR DEPOK - Belum lama ini Wagub Ahmad Riza Patria dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal ini membuat Pemerintah Provinsi DKI membuat sebuah ketentuan, demi mencegah penularan Covid-19 di lingkungan pemerintahan.

Ketentuan yang dibuat itu yakni, tamu yang ingin bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan para asisten wajib melakukan tes cepat (rapid test) Covid-19 oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Sisa Dana Penanganan Covid-19 dan PEN 2020 Masih Dapat Digunakan di 2021

Kepala Biro Umum DKI Budi Awaluddin menyampaikan informasi tersebut di Jakarta Senin, 30 November 2020.

"Tamu yang akan beraudiensi dengan Pak Gubernur sampai dengan ssisten akan dilakukan rapid test oleh Dinas Kesehatan," kata Budi seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Budi melanjutkan, saat ini sejumlah ruangan di Gedung Blok B Balai Kota DKI tempat Wagub Riza bekerja ditutup sementara selama tiga hari dimulai Senin hingga Rabu, 2 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 30 November 2020: 10.451 Positif, 8.082 Sembuh, 268 Meninggal

Ruangan-ruangan yang ditutup ialah di lantai tiga ruang Jakarta Smart City; di lantai dua ruang Kerja Wagub Riza dan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) serta lantai satu ruang ajudan dan ruang Poli Kesehatan PPKP.

"Dalam masa lockdown tersebut akan dilakukan sterilisasi setiap pagi dan sore selama tiga hari," ujar Budi.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x