Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Amankan 36.500 Batang di Lumajang

- 1 Desember 2020, 10:19 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /ANTARA FOTO./

“Untuk tahun ini, sementara kami lakukan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Bea Cukai dan kedua pemberian peringatan berupa surat pernyataan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Probolinggo, Hitamawan Robertho menuturkan bahwa dari sejumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan di Lumajang mayoritas memiliki kriteria tanpa dilengkapi pita cukai atau polos.

“Rokok ilegal itu memiliki beberapa kriteria, khususnya yaitu rokok tanpa pita (polos), pita yang memang bukan diperuntukan, serta pita tapi bukan atas nama pabrik tersebut, dan di Lumajang tanpa dilengkapi pita cukai,” ujar dia.

Baca Juga: PA 212 Sebut Jutaan Umat Akan Kawal HRS ke PMJ, Polri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Premanisme

Ia menambahkan, untuk meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok ilegal di Lumajang, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal kepada masyarakat.

Pihaknya melakukan hal itu lantaran masih banyak pedagang rokok yang mengaku masih belum mengerti tentang ciri-ciri rokok ilegal.

“Jadi kebanyakan dari hasil penyitaan itu masyarakat masih belum mengerti betul apa arti cukai. Kebanyakan di daerah pedalaman, jadi masih lebih melakukan sosialisasi,” kata Hitamawan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Tommy Soeharto Ancam Pengganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Untuk diketahui, Operasi tersebut dilaksanakan mulai 5 November 2020 dengan melibatkan stakeholder dari berbagai instansi terkait.

Antara lain seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x