PR DEPOK – Petugas Bea Cukai Probolinggo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berhasil mengamankan sekitar 36.500 batang rokok ilegal.
Diketahui, total jumlah rokok tersebut terdiri dari 27 beragam merek rokok di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Penyitaan rokok tersebut merupakan bagian dari Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal antara Bea Cukai Probolinggo yang bekerja sama dengan Satpol PP.
Baca Juga: Besok 1 Desember, Fadli Zon Beri Saran Panglima TNI agar Berkantor di Papua, Ada Apa?
Kepala Satpol PP Lumajang, Matali Bilogo mengungkapkan operasi itu bertujuan untuk menekan laju peredaran rokok ilegal di Lumajang.
“Kami telah melakukan operasi, hasilnya 27 merek rokok ilegal yang berbeda-beda berhasil diamankan,” ujar Matali, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ia menyebutkan, telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dan pemberian peringatan kepada pihak yang bersangkutan.
Hal itu dilakukan dalam upaya meminimalisir serta mempersempit peredaran rokok ilegal di Lumajang.
Baca Juga: PKS Rilis Logo Terbaru, Sindiran Fahri Hamzah: Supaya Tidak Bayar Utang, Ampun Deh Kasian Kader