HRS Tak Bisa Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya, Pengacara FPI: Beliau Sehat, Hanya Kecapekan

- 1 Desember 2020, 17:07 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab saat berada di antara kerumunan.
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab saat berada di antara kerumunan. /Dok Front TV

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dipanggil kepolisian terkait dengan kerumunan yang terjadi dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan.

Acara tersebut kabarnya dihadiri oleh ribuan simpatisan dan tamu undangan, sehingga diduga kerumunan tidak dapat terhindar.

Atas kejadian ini, Habib Rizieq pun telah dijatuhi denda oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp50 juta yang telah dibayar oleh pihak Habib Rizieq.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Direktorat Jenderal Bea Cukai Adakan Pelelangan Barang, Simak Faktanya

Kendati demikian, Habib Rizieq tetap harus menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kerumunan di Petamburan ke tingkat penyidikan.

Hal ini lantaran tim penyidik telah menemukan adanya tindak pidana pelanggaran prokes dalam kerumunan Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Doakan Kesembuhan Anies, Ridwan Kamil Sebut Tokoh Publik Memang Harus Terbuka Bila Terpapar Covid-19

Sebelumnya, putri dan menantu Habib Rizieq juga telah lebih dulu dipanggil oleh pihak kepolisian. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan tersebut.

Tak hanya menantu dan putri Habib Rizieq, kasus kerumunan di Petamburan ini juga menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, serta Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, yang turut dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah