PMJ Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kamis Mendatang, Jika Malam Ini HRS dan Menantunya Tak Datang

- 1 Desember 2020, 18:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Livia Kristianti/Antara

PR DEPOK - Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) sampai saat ini tak kunjung hadir di Polda Metro Jaya (PMJ) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan pada Sabtu 14 November 2020.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih menunggu Habib Rizieq serta menantunya, yakni Muhammad Hanif Alatas yang sama-sama dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan hari ini.

"Kami tunggu, mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Masjid Tak Bisa Jadi Tempat Ajaran Radikal, Jusuf Kalla Tegaskan Jihad Bukan Ajakan untuk Kekerasan

Lebih lanjut Kombes Pol Yusri mengatakan bahwa, hingga saat ini, pihak penyidik belum menerima konfirmasi terkait kedatangannya hari ini dari Habib Rizieq serta menantunya, baik dari keduanya maupun dari pihak kuasa hukum.

"Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan," ujarnya.

Jika hari ini keduanya tidak hadir memenuhi panggilan, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Menantunya Tak Kunjung Hadiri Panggilan, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Menunggu

"Kalau tidak ada malam ini kita layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS dan MHA," kata Kombes Pol Yusri Yunus. 

Menurutnya, jika keduanya tak kunjung hadir maka penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis 3 Desember 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, adapun jika memang Habib Rizieq serta menantunya berhalangan hadir, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa secara aturan saksi yang dipanggil memang bisa tidak memenuhi panggilan polisi. Asalkan, terperiksa memberi alasan yang jelas.

Baca Juga: Tak Hanya dari Tokoh RI, Anies Baswedan Dapat Doa dari Menteri Besar Selangor Usai Positif Covid-19

“Mekanismenya silakan selama bisa menyampaikan alasan yang pasti. Alasan yang menurut aturan UU itu betul,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Humas Polri.

Ia mencontohkan, jika Habib Rizieq berhalangan hadir karena sakit, perwakilannya harus menyertakan bukti sakit dari rumah sakit ke kepolisian.

Polisi, nantinya akan memeriksa dokter yang menangani Habib Rizieq  untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Tegaskan Video Azan Serukan Jihad adalah Keliru, Jusuf Kalla Ingatkan Pesan Ini kepada Masyarakat

“Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek. Sakitnya sakit apa. Kan tidak mungkin orang sakit diperiksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah