Isi Kekosongan Jabatan Wali Kota Jakarta Pusat, Anies Baswedan Ajukan Nama Dhany Sukma ke DPRD DKI

- 3 Desember 2020, 13:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Jakarta Pusat.

Pengajuan itu dilakukan setelah posisi itu kosong ditinggalkan oleh Bayu Meghantara pada akhir November 2020 lalu.

Pengajuan nama untuk Wali Kota Jakarta Pusat itu dibenarkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebagai penerima surat permohonan dari Anies saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Tak Hadiri Panggilan Sebelumnya, Polisi Kembali Panggil Habib Rizieq Senin Mendatang

"Baru diajukan Selasa (1/2), Namanya Dhany Sukma," kata Prasetio seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Pada salinan surat tentang pengajuan nama Wali Kota Jakarta Pusat itu diketahui Dhany Sukma sebelumnya memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

Dhany saat ini menginjak usia 46 tahun dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki pangkat Pembina Utama Muda dengan Golongan IV/c.

Baca Juga: Berkat Adanya Sinergi, Gubernur BI Sebut Masa Kritis Pandemi Covid-19 Telah Berlalu

Surat Pengajuan nama Wali Kota Jakarta Pusat itu pun diajukan Anies kepada DPRD DKI berdasarkan Pasal 19 ayat 2 UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI yang berisi bahwa Wali Kota atau Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan.

"Sehubungan dengan hal tersebut dimohon pertimbangan Ketua DPRD dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pisat yang dimaksud," ujar Anies dalam surat yang diajukan kepada Prasetio itu.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x