Usai Dilaporkan, Bareskrim Polri Tangkap Ustadz Maaher di Kediamannya

- 3 Desember 2020, 13:36 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. /Dok. Humas Polri./

PR DEPOK - Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher di kediamannya pada Rabu, 2 Desember 2020

Ustadz yang terkenal kontroversinya dengan artis Nikita Mirzani tersebut ditangkap sesuai dengan surat penangkapan nomor SP.Kap/184/XII/2020/ Dittipidsiber.

Kabar tersebut kemudian dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Isi Kekosongan Jabatan Wali Kota Jakarta Pusat, Anies Baswedan Ajukan Nama Dhany Sukma ke DPRD DKI

Dirinya menyebutkan bahwa Ustadz Maaher ditangkap di rumah hukuman Bogor, Jawa Barat pada subuh tadi.

"Memang benar tadi pagi pukul 04.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," kata Irjen Pol Argo Yuwono seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 3 Desember 2020.

Tak hanya itu, dirinya juga menambahkan bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh Bareskrim.

Baca Juga: Tak Hadiri Panggilan Sebelumnya, Polisi Kembali Panggil Habib Rizieq Senin Mendatang

"Ini terkait laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," ujar Argo Yuwono.

Diketahui sebelumnya bahwa Ustadz Maaher pernah melaporkan seorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x