DPR: Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019 Soal Dispensasi Kawin Cukup Baik untuk Cegah Perkawinan Anak

- 4 Desember 2020, 09:40 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/StockSnap.

PR DEPOK - Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dinilai cukup baik dalam mencegah perkawinan anak.

Penilaian tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Diah Pitaloka dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak secara daring di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020 kemarin.

“Ada sejumlah hal yang harus dipenuhi hakim agama sebelum memutuskan akan memberikan dispensasi atau tidak. Artinya tidak otomatis permohonan dispensasi akan diberikan,” ucap Diah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Dinilai Terburu-buru, PSI DKI Jakarta Sebut Pembahasan APBD 2021 Lebih Buruk dari Tahun Sebelumnya

Ia menyebutkan, terdapat beberapa hal positif dalam peraturan tersebut yang membuat hakim agama tidak dapat serta merta memberikan dispensasi terhadap perkawinan anak.

Lebih lanjut, Diah mencontohkan, hakim harus memberikan nasihat tentang risiko perkawinan anak kepada mempelai. Apabila nasihat tersebut tidak diberikan, maka penetapan dispensasi dinyatakan batal demi hukum.

“Nasihat hakim menjadi keharusan. Selain nasihat, juga ada keharusan bagi hakim untuk mendengarkan pendapat anak untuk menggali kemungkinan ada paksaan atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Singapura Akan Jadi Negara Pertama yang Konsumsi Daging Ayam Tanpa Perlu Sembelih

Jika hal tersebut tidak dilakukan, disebutkan Diah, maka konsekuensinya adalah batal demi hukum.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x