DPR: Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019 Soal Dispensasi Kawin Cukup Baik untuk Cegah Perkawinan Anak

- 4 Desember 2020, 09:40 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/StockSnap.

Politikus PDI perjuangan itu mengungkapkan bahwa peraturan tersebut juga mengatur prosedur persidangan, yakni dipimpin hakim tunggal yang telah memiliki sertifikasi hakim anak.

Selain itu, hakim tersebut juga telah mengikuti bimbingan teknis tentang sistem peradilan pidana anak serta tidak menggunakan atribut persidangan agar hakim dapat menggali pandangan anak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 4 Desember 2020: Sagitarius Coba Beri Orang-orang Cinta yang Mereka Butuhkan

“Seringkali, anak tidak dalam kapasitas memiliki kuasa untuk memberikan pendapat. Ketika ditanya, secara psikologis mungkin akan memenuhi perintah orang tua, mungkin dikawinkan karena hamil lebih dahulu,” ucapnya.

Menurut keterangannya, kemungkinan dispensasi memang menjadi salah satu persoalan dari upaya pencegahan perkawinan anak.

Diketahui, dalam peraturan perundang-undangan, hal itu telah diupayakan melalui UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengubah batas usia paling rendah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Baca Juga: Yakini Covid-19 Buatan Manusia, Bossman Mardigu: Bagi Gua, Ini Adalah untuk Kontrol Dunia

"Ternyata setelah UU itu disahkan, ada peningkatan permohonan dispensasi dua kali lipat pada Januari hingga Juni 2020, dibandingkan November hingga Desember 2020," katanya mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x