Ali Mochtar Ngabalin Laporkan Dua Orang ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 4 Desember 2020, 09:54 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin setelah melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya.
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin setelah melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya. //Antara News

“Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK,” ucapnya.

Sementara itu, pengacara Ali Ngabalin, Razman Nasution mengatakan bahwa kedua terlapor menyebut bahwa Ngabalin adalah orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 4 Desember 2020: Sagitarius Coba Beri Orang-orang Cinta yang Mereka Butuhkan

Menurut Razman, tuduhan tersebut merupakan bentuk fitnah terhadap Ali Mochtar Ngabalin.

“Ini adalah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintah KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana,” kata Razman.

Razman menjelaskan bahwa terlapor menuding perjalanan dinas Ali ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap Edhy Prabowo.

Baca Juga: Sebut Anies Positif Covid-19 sebagai Hal Baik, Mardigu: Mereka Punya Power untuk Sudahi Pandemi Ini

“Meski pun di awal kalimat ada paduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata itu beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap,” ujar Razman.

Selain kedua orang tersebut, Razman memastikan akan melaporkan dua media yang memuat komentar kedua Terlapor tersebut kepada Dewan Pers.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah