Sebut Ustaz Maaher Ditangkap Sesuai Prosedur, Polri: yang Keberatan Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan

- 4 Desember 2020, 11:48 WIB
Ustaz Maaher ditangkap PolriIni peringatan dari Gus Miftah sebelum dirinya ditangkap
Ustaz Maaher ditangkap PolriIni peringatan dari Gus Miftah sebelum dirinya ditangkap /Instagram.com/@ustadzmaaheratthuwailibi

Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya keputusan ditahan atau tidaknya tersangka baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Singapura Akan Jadi Negara Pertama yang Konsumsi Daging Ayam Tanpa Perlu Sembelih

Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah