Sebut Ustaz Maaher Ditangkap Sesuai Prosedur, Polri: yang Keberatan Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan

- 4 Desember 2020, 11:48 WIB
Ustaz Maaher ditangkap PolriIni peringatan dari Gus Miftah sebelum dirinya ditangkap
Ustaz Maaher ditangkap PolriIni peringatan dari Gus Miftah sebelum dirinya ditangkap /Instagram.com/@ustadzmaaheratthuwailibi

PR DEPOK – Brigjen Pol. Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, telah sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa terdapat kejanggalan dan diskriminasi atas penangkapan Soni Eranata.

“Sesuai prosedur penangkapan,” kata Awi di Kantor Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ustadz Maaher Ditangkap Polisi, Gus Miftah Sempat Peringatkan Sebelumnya

Lebih lanjut, Awi meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Mau diuji, silakan di pengadilan," kata Awi menegaskan.

Ia juga mengatakan bahwa dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.

Seperti diketahui, Soni ditangkap di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Kedung Badak, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat pada Kamis pukul 4.00 dini hari WIB.

Baca Juga: Lewat Program Refocusing, DPR Sebut Joko Widodo Alihkan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya keputusan ditahan atau tidaknya tersangka baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Singapura Akan Jadi Negara Pertama yang Konsumsi Daging Ayam Tanpa Perlu Sembelih

Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah