Antisipasi Perayaan Tahun Baru, Pemkot Jaksel Surati Tempat Usaha untuk Taati Protokol Kesehatan

- 5 Desember 2020, 06:15 WIB
Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali.
Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali. /ANTARA/Laily Rahmawaty.

PR DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan dilaporkan segera menerbitkan surat edaran (SE) kepada pemilik usaha tempat hiburan, restoran, dan klub untuk mentaati protokol kesehatan.

Dalam surat edaran itu nantinya para pemilik tempat usaha diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan jelang pergantian tahun.

Hal itu disampaikan langsung Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali usai peluncuran Tim Pemburu Covid-19 di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 4 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Rizky dan Putri Dituding Macam-macam oleh Teddy, Sule: Kerja Dong! Jangan Ngandelin Anak-anak Saya!

“Kalau ada momentum-momentum tertentu (tahun baru) ada yang mau bikin acara langsung kita surati supaya mereka mematuhi protokol kesehatan,” ucap Marullah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut penilaiannya, masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di wilayah yang tengah dipimpinnya tersebut.

Bahkan dalam beberapa waktu, dikatakan Marullah, tim Polres Metro Jakarta Selatan masih menemukan kerumunan di restoran maupun tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Polri di Sukabumi, Inilah Terduga Pelaku Seruan Awal Azan Jihad

“Itu semua jadi fokus kita, kita juga memonitor itu. Semua tempat-teman yang rawan itu kita monitor, ada 65 lurah dan 10 camat yang bergerak mengawasi,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah