Selanjutnya, tambah Firli Bahuri, pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata dia.
Baca Juga: Pejabat Kemensos Korupsi Dana Covid-19, dr Tirta: Bener kan Prediksi Saya, Bongkar Sampai ke Akar
Sehingga, dikatakan Firli Bahuri, total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.
Diketahui, Program bansos sembako di Jabodetabek adalah salah satu dari 6 program perlindungan sosial di Kementerian Sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Total anggaran untuk bansos sembako Jabodetabek adalah senilai Rp6,84 triliun dan telah terealisasi Rp5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.***