Korupsi Dana Bansos Senilai 17 Miliar, KPK Tahan 3 Tersangka di Kementerian Sosial

- 6 Desember 2020, 08:47 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah). /Dok. Humas KPK.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemesos) RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Adapun ketiga tersangka itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Soal Kerumunan FPI, Mahfud MD: Pemerintah Bisa Pakai Cara Lebih Keras, Tapi Kita Negara Demokrasi

Firli Bahuri mengatakan tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

Sementara untuk dua tersangka lainnya segera menyerahkan diri, yaitu Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) baru tiba di KPK, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dihimbau untuk menyerahkan diri.

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Sindir Pejabat dengan Bahasa Pidato ‘Yang Terhormat’, Ganjar: Bukan Saatnya Komunikasi Publik Kaku

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x