5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bansos, KPK Amankan Uang Senilai Rp14,5 Miliar

- 6 Desember 2020, 09:10 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) Firli Bahuri. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

Firli mengatakan pada Jumat, 4 Desember 2020 tim KPK mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, dan Juliari.

“Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB),” ujarnya.

Baca Juga: Soal Kerumunan FPI, Mahfud MD: Pemerintah Bisa Pakai Cara Lebih Keras, Tapi Kita Negara Demokrasi

Diketahui, penyerahan uang tersebut akan dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 sekira pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Menurut Firli, uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung, yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekira Rp14,5 miliar.

Lebih lanjut, tim KPK langsung mengamankan Matheus, Shelvy, dan sejumlah pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Korupsi Dana Covid-19, dr Tirta: Bener kan Prediksi Saya, Bongkar Sampai ke Akar

Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, kepada tersangka pemberi Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah