Sindir KPK Soal Kasus Dana Formula E, Ferdinand Hutahean: Jangan Cuma Tangkap Korupsi yang Miliaran!

- 6 Desember 2020, 14:39 WIB
 Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Maria Rosari/Antara

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan salah satu menteri di era pemerintahan Jokowi, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka.

Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari, usai dirinya menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK.

Ia diduga melakukan korupsi dana Bantuan Sosial Covid-19 senilai Rp17 miliar yang kabarnya dipakai untuk membiayai kebutuhan pribadi sang Mensos.

Baca Juga: Disebut Terlalu Fokus Idolakan Anies Baswedan, Dewi Tanjung Bilang Begini ke Jusuf Kalla

Tak sendirian, Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya, seperti yang disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri belum lama ini.

“KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke),” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Para Tersangka Disebut Tega Korupsi Uang Bansos Covid-19, Pakar Desak KPK Jatuhi Hukuman Mati

Sementara itu, menanggapi langkah KPK untuk menetapkan Juliari sebagai tersangka kasus korupsi, mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, kembali melontarkan sindirannya terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x