Bawaslu Peringatkan Lembaga Survey yang Tak Terdaftar di KPU Gelar 'Quick Qount' Akan Ditindak

- 9 Desember 2020, 08:30 WIB
Simulasi pilkada 2020 dengan penerapan protokol kesehatan.*
Simulasi pilkada 2020 dengan penerapan protokol kesehatan.* //KPU RI

PR DEPOK - Menjelang Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memberikan peringatan terhadap lembaga survey tak terdaftar.

Bawaslu Surabaya mengungkapkan akan menindak lembaga survey yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar "quick count" atau hitung cepat Pilkada Surabaya 2020.

Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Surabaya Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: Lelah Ditanya 'Kapan Nikah?' Mungkin Anda Bisa Balas dengan 12 Ucapan Berikut Ini!

"Kalau ada lembaga survei yang melakukan quick count tidak terdaftar di KPU itu merupakan sebuah pelanggaran. Kita akan proses penanganan pelanggarannya," kata M. Agil Akbar seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Menurut Agil, hal itu sesuai dengan pasal 47- 54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Artinya jika 30 hari sebelum pemungutan suara belum terdaftar bisa dipastikan lembaga survei tersebut liar," ujar Agil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 9 Desember 2020: Leo, Ingatlah Setiap Usaha Penghasil Uang Adalah Bisnis

Lebih lanjut, selain itu dalam Pasal 52 PKPU 8/2017 juga diatur mekanisme sanksi melalui dewan etik yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang akademisi, dua orang profesional/ahli lembaga survei dan satu orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyebut ada lima lembaga survey yang terdaftar di KPU yang akan menggelar hitung cepat yakni Charta Politika Indonesia, PT. Indo Barometer, Poltracking Indonesia, Surabaya Survey Center, dan Populi Center.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x