Hari Antikorupsi Sedunia: Memahami Kembali Tipikor di Indonesia Soal Jenis, Sanksi, dan PIK

- 9 Desember 2020, 16:39 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan.

PR DEPOK – Dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh hari ini 9 Desember, ada baiknya masyarakat memahami kembali seluk-beluk tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia.

Secara definisi, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan atau korporasi yang dapat merugikan negara.

Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Dipastikan Aman! Bio Farma Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac tak Mengandung Bahan-bahan Najis

Untuk lebih jelasnya, berikut jenis, pasal, dan sanksi terkait tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Jenis, Pasal, dan Sanksi Tipikor

1. Delik Kerugian Keuangan Negara

Pasal 2 dan 3. Penjara 1-20 tahun atau seumur hidup. Denda Rp50 juta-Rp1 miliar.

Baca Juga: Fadli Zon 'Vocal' Tanggapi Insiden FPI dan Polri, Dewi Tanjung: Kau Ini Jubir FPI atau Anggota DPR?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x