2. Delik Penggelapan dalam Jabatan
Pasal 8, 9, dan 10. Penjara 1-14 tahun. Denda Rp50 juta-Rp750 juta.
3. Delik Penyuapan
Pasal 5, 6, 11, 12, 12 A, 12 B, 12 C, 12 D, dan 13. Penjara 1-20 tahun atau seumur hidup. Denda Rp50 juta-Rp1 miliar.
4. Delik Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Pasal 12. Penjara 4-20 tahun atau seumur hidup. Denda Rp200 juta-Rp1 miliar.
Baca Juga: Sebut Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI Bisa Dibongkar, Begini Penjelasan Fahri Hamzah
5. Delik Perbuatan Curang
Pasal 7 dan 12. Penjara 2-20 tahun atau seumur hidup. Denda Rp100 juta-Rp 1 miliar.
6. Delik Perbuatan Pemerasan