Hari Antikorupsi Sedunia: Memahami Kembali Tipikor di Indonesia Soal Jenis, Sanksi, dan PIK

- 9 Desember 2020, 16:39 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan.

2. Delik Penggelapan dalam Jabatan

Pasal 8, 9, dan 10. Penjara 1-14 tahun. Denda Rp50 juta-Rp750 juta.

3. Delik Penyuapan

Pasal 5, 6, 11, 12, 12 A, 12 B, 12 C, 12 D, dan 13. Penjara 1-20 tahun atau seumur hidup. Denda Rp50 juta-Rp1 miliar.

4. Delik Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Pasal 12. Penjara 4-20 tahun atau seumur hidup. Denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Baca Juga: Sebut Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI Bisa Dibongkar, Begini Penjelasan Fahri Hamzah

5. Delik Perbuatan Curang

Pasal 7 dan 12. Penjara 2-20 tahun atau seumur hidup. Denda Rp100 juta-Rp 1 miliar.

6. Delik Perbuatan Pemerasan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x