Hari Antikorupsi Sedunia: Memahami Kembali Tipikor di Indonesia Soal Jenis, Sanksi, dan PIK

- 9 Desember 2020, 16:39 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan.

Pasal 12. Penjara 4-20 tahun atau seumur hidup. Denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

7. Delik Gratifikasi

Pasal 12 B. Penjara 4-20 tahun atau seumur hidup. Denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Baca Juga: Akui Sulit Temukan Adiknya Anggota Laskar FPI, Dhea: Semua Tutupi Keberadaan Faiz, Keluarga Diusir

Indeks dan Peringkat Indonesia

Saat ini, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia meningkat pada 2020. Kendati demikian, masyarakat perlu memahami jenis tindak pidana korupsi (tipikor) dan sanksinya agar lebih waspada untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

IPAK Indonesia cenderung mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir, dengan data sebagai berikut:

- Tahun 2016: 3,59.

- Tahun 2017: 3,71.

Baca Juga: Ikut Jemput 6 Jenazah Laskar FPI, Fadli Zon Beberkan Kondisi Tubuh Salah Satu Anggota yang Ditembak

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x