"Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini dengan menggunakan scientific crime investigation," ujar Poengky.
Investigasi tersebut, dikatakan dia, akan memutuskan apakah ada unsur pelanggaran yang dilakukan anggota Polri atau sebaliknya tidak.
"Propam juga melakukan pemeriksaan kepada anggota untuk melihat apakah tindakan yang dilakukan terhadap pengawal MRS sudah sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM Dalam Pelaksanaan Tugas Polri," ucapnya.
Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Habib Rizieq: Mereka Tidak Mencelakai Siapapun
Poengky mengaku bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi internal dari Propam Polri.
"Kompolnas sedang menunggu hasil pemeriksaan tersebut dan mengawal prosesnya. Kami berharap semua pihak menghormati proses pemeriksaannya," kata dia mengakhiri.***