Namun, MJ yang merupakan ekasih pelaku menolak tawaran tersebut dan mengatakan bahwa dirinya akan menikah dengan pacar barunya yaitu H (23).
Mendengar jawaban tersebut, sontak pelaku marah lalu menghampiri korban H yang sedang tidur di kamar kontrakan.
Pelaku langsung menghujamkan sebilah pisau ke bagian bahu dan lengan kanan korban hingga menyebabkan korban terluka karena tusukan benda tajam.
Baca Juga: RESMI! Menkeu Sri Mulyani Umumkan Cukai Rokok Tahun 2021 Naik 12,5 Persen, Berikut Rinciannya
Menyaksikan peristiwa tersebut, para tetangga korban yang berada di tempat berusaha menghalangi pelaku.
"Setelah pelaku berhasil melakukan perbuatannya dengan melakukan penganiayaan terhadap pacar mantan kekasihnya tersebut kemudian melarikan diri," ucap Kompol Manurung menambahkan.
Manurung mengungkapkan bahwa anggotanya saat itu langsung bergerak cepat mendatangi TKP demi mengumpulkan bukti dan keterangan usai menerima laporan adanya insiden tersebut.
Baca Juga: Kerap Dirundung dan Dicaci Usai Dukung Paslon di Pilkada, UAS: Lama-Lama Saya Jadi Fir'aun
Tak perlu waktu lama, di bawah pimpinan kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah, anggotanya berhasil mengamankan pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek ebon Jeru AKP Yudi Adiasnyah menjelaskan bahwa anggotanya berhasil menangkap pelaku.